Jumat, 19 Juni 2015

Nifaq

Nifaq

            Nifaq adalah berbuat amal kebajikan didepan orang lain supaya orang lain itu mengira bahwa ia orang yang ikhlah beramal, tetapi sebenarnya ia tidak ikhlas sama sekali. Nifaq menurut syara’ adalah menampakkan islam dan kebaikannya tapi menyembunyikan kekufuran dan kejahatan.

     A.    Nifaq Besar

            Nifaq besar yaitu menampakkan Islam dengan lisan tetapi hati dan jiwa mengingkarinya. Macam-macam Nifaq besar, antara lain:

1.      Mendustakan Rasulullah saw. atau mendustakan sebagian risalah yang dibawa beliau.
2.      Membenci Rasulullah saw. atau membenci sebagian risalah yang dibawa beliau.
3.      Merasa senang dengan kekalahan Islam, atau membenci kemenangan agamanya.

            Orang yang melakukan nifaq besar akan mendapat azab lebih berat daripada orang-orang kafir dan bahaya mereka lebih besar. Allah swt. berfirman,

Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari Neraka.” (An-Nisa’: 145).

            Di awal surat Al-Baqarah, Allah menerangkan sifat-sifat orang kafir hanya dengan dua ayat, sedang orang-orang munafik dengan tiga belas ayat. Maka dari itu, bahaya dari orang-orang yang melakukan nifaq (munafik) lebih besar dan harus diwaspadai.

     B.    Nifaq Kecil

            Nifaq kecil adalah nifaq dalam perilaku dan perbuatan. Seperti seorang Muslim yang memiliki satu karakter dan sifat sebagaimana yang dimiliki oleh orang-orang munafik. Rasulullah saw. bersabda,

Tanda-tanda orang munafik itu ada tiga; jika berbicara dia berdusta, jika berjanji dia tidak menepati, dan jika dipercaya dia khianat.” (Muttafaq ‘alaih).

Ada empat perkara, barangsiapa di dalam dirinya ada empat perkara itu maka dia seorang munafik sejati. Dan barangsiapa dalam dirinya ada salah satu darinya maka dia memiliki satu sifat munafik sehingga dia meninggalkannya, yaitu: bila berbicara, dia dusta, bila berjanji, dia tidak menepati, bila membuat persetujuan, dia khianat, dan bila bertikai, dia berbuat keji.” (Muttafaq ‘alaih).


            Nifaq yang dimaksud hadits itu tidak menjadikan orang yang melakukannya keluar dari Islam atau (murtad), tetapi perbuatan itu termasuk dosa besar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar