Kufur
Kufur adalah tidak percaya atau tidak beriman kepada Allah swt. Kufur menurut bahasa artinya menutup, tidak percaya, ingkar, tidak mau berterima kasih. Kufur menurut istilah adalah sikap mengingkari atau tidak percaya kepada Allah swt. dan rasulNya. Orang yang kufur disebut kafir.
A. Kufur Besar dan Macamnya
Kufur besar menjadikan orang yang melakukannya keluar dari Islam. Kufur besar yaitu kufur dalam I’tiqad (kepercayaan). Macam-macam kufur besar, antara lain:
1. Kufur Pendustaan
Yaitu mendustakan (tidak mempercayai) al-Qur’an atau hadist, atau mendustakan sebagian yang ada pada keduanya. Berdasarkan firman Allah,
“Dan siapakah yang lebih zhalim daripada orang-orang yang mengada-adakan kedustaan terhadap Allah atau mendustakan yang haq tatkala yang haq itu datang kepadanya? Bukankah di dalam neraka Jahanam itu ada tempat bagi orang-orang yang kafir?” (Al-Ankabut: 68).
“Apakah kamu beriman kepada sebagian al-Kitab (Taurat) dan kufur (ingkar) terhadap sebagian yang lain?” (Al-Baqarah: 85).
2. Kufur karena Enggan dan Takabur, Padahal Sebenarnya Ia Percaya
Yaitu tidak tunduk kepada kebenaran meskipun mengakui adanya kebenaran tersebut. Seperti kufurnya Iblis. Dalilnyaadalah firman Allah,
“Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat, ‘Sujudlah kamu kepada Adam.’ Maka sujudlah mereka kecuali Iblis; ia enggan dan takabur dan ia termasuk golongan orang-orang yang kafir.” (Al-Baqarah: 34).
3. Kufur karena Ragu-ragu akan adanya Hari Kiamat, masalah-masalah Ghaib atau Mengingkari dan Tidak Mempercayainya
Allah swt berfirman,
“Dan aku tidak mengira Hari Kiamat itu akan datang, dan sekiranya aku dikembalikan kepada Tuhanku, pasti aku akan mendapat tempat kembali yang lebih baik daripada kebun-kebun itu.” Kawannya (yang Mukmin) berkata kepadanya sedang dia bercakap-cakap dengannya, ‘Apakah kamu kafir kepada (Tuhan) yang menciptakan kamu dari tanah, kemudian dari setetes air mani, lalu Dia menjadikan kamu seorang laki-laki yang sempurna?” (Al-Kahfi: 36-37).
4. Kufur Karena Berpaling
Yaitu berpaling dari ajaran Islam dan tidak mempercayainya. Firman Allah,
“Dan orang-orang yang kafir berpaling dari apa yang diperingatkan kepada mereka.” (Al-Ahqaf: 3).
5. Kufur Nifaq
Yaitu menampakkan kepercayaan terhadap Islam dengan lisan, tetapi hati dan perbuatannya mengingkari dan bertentangan. Berdasarkan firman Allah,
“Yang demikian itu adalah karena bahwa sesungguhnya mereka telah beriman, kemudian menjadi kafir (lagi) lalu hati mereka dikunci mati, karena itu mereka tidak dapat mengerti.” (Al-Munafiqun: 3).
“Diantara manusia ada yang mengatakan, ‘Kami beriman kepada Allah dan Hari Kemudian,’ padahal mereka itu sesungguhnya bukan orang-orang yang beriman.” (Al-Baqarah: 8).
6. Kufur Karena Menentang
Yaitu orang yang mengingkari sebagian dari ajaran agama yang diketahui secara umum. Seperti rukun Islam atau rukun iman. Seperti orang yang meninggalkan shalat karena mempercayai bahwa shalat itu tidak wajib, maka orang tersebut adalah kafir dan murtad dari agama Islam.
Begitu juga dengan seorang penguasa yang menentang hukum Allah. Firman Allah,
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (Al-Ma’idah: 44).
B. Kufur Kecil dan Macamnya
Kufur kecil ialah kufur yang tidak menyebabkan orang yang melakukannya keluar dari Islam. Diantaranya yaitu:
1. Kufur Nikmat
Allah swt. berfirman,
“Dan (ingatlah), tatkala Rabbmu memaklumkan, ‘Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmatKu) maka sesungguhnya azabKu sangat pedih’.” (Ibrahim: 7).
2. Kufur Amal
Yaitu setiap perbuatan maksiat yang oleh syara’ dikategorikan perbuatan kufur, tetapi orang yang bersangkutan masih tetap berpredikat sebagai seorang Mukmin. Sabda Rasulullah saw.,
“Mencaci-maki orang Islam adalah (perbuatan) fasik sedang memeranginya adalah (perbuatan) kufur.” (HR. al-Bukhari).
“Tidaklah seorang pezina, -ketika melakukan perzinaan- dalam keadaan beriman (secara sempurna). Tidaklah seorang peminum khamar, -ketika meminum khamar- dalam keadaan beriman (secara sempurna).” (HR. Muslim).
Perbuatan kufur semacam ini tidak menjadikan pelakunya keluar dari agama Islam (murtad), namun termasuk dosa besar.
3. Orang yang Memutuskan Hukum dengan Hukum Selain yang Diturunkan Allah, sedangkan ia Mengakui Adanya Hukum Allah
Ibnu Abbas ra. berkata, “Barangsiapa melakukan hal tersebut maka dia adalah orang zhalim dan fasik.” Pendapat ini pula yang dipilih Ibnu Jarir. Sedangkan Atha’ berkata, “Ia adalah kufur di bawah kufur (tidak menyebabkan keluar dari Islam).”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar